News

Empat WN China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan menetapkan empat warga negara asing asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka diamankan setelah tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH Halilintar menemukan aktivitas tambang ilegal di area hutan pada awal Mei 2026.

Dalam operasi itu, petugas menemukan 10 unit alat berat serta pembukaan lahan hutan seluas sekitar 199,9 hektare yang diduga dipakai untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik terus mendalami kasus tersebut setelah para tersangka ditangkap.

"Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan," kata Rudianto.

Kementerian Kehutanan juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pendanaan maupun pengendalian aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Rudianto, penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan pihak yang diduga menikmati hasil dari kegiatan tambang emas ilegal di kawasan hutan itu.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Gakkum Kemenhut bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, hingga gelar perkara.

Keempat WNA asal China tersebut ditahan sejak Minggu (24/5) dan sementara dititipkan di Polres Biak.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penindakan dilakukan karena aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

Ia menyebut praktik semacam itu membuat pengelolaan sumber daya alam keluar dari aturan resmi dan mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya bisa dirasakan masyarakat.

"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," demikian Dwi Januanto Nugroho.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: